Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Tulungagung razia warung semi permanen yang ada di sebelah timur Jembatan Ngujang, Tulungagung, Warung itu milik Supar (46), warga Desa/Kecamatan Ngantru T, Senin (2/8/2013) sore.
Saat petugas Satpol PP datang, pemilik warung dan empat PSK tidak sempat kabur. Sebagian PSK itu sedang di bilik kecil yang biasa dipakai kencan. Namun kebetulan tidak sedang menerima tamu.
Salah seorang PSK warga Desa Mlokotelu, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, sebut saja Tina (34), mengaku, sudah 5 bulan ini menjajakan diri di warung itu. Tina mengaku pasang tarif Rp 30.000 sampai Rp 50.000 untuk sekali kencan.
Sebagian Pekerja Seks Komersial (PKS) yang menjajakan diri di warung remang-remang sebelah timur Jembatan Ngujang, Tulungagung. pindahan dari Lokalisasi Poluhan di Blitar yang sudah dibubarkan.
Advertiser
"Kompleksnya dibubarkan, terpaksa cari makan di sini," katanya.
Sementara itu, menurut Kepala Satpol PP Bagus Kuncoro, 3 PSK lain yang terjaring dari warung itu merupakan warga Tulungagung, yakni Tinah, (45) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kinah (45), Desa Pucangan, Kecamatan Kauman dan Nur (38) asal Desa Banaran, Kecamatan Kauman
"Mereka kami bawa ke kantor untuk didata setelah itu bisa pulang jika ada keluarganya yang menjamin," ujarnya.
sumber: tribunnews.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon